Bandung -- Penjabat (Pj)
Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengumumkan rencana percepatan layanan
Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah
(MBR) di seluruh wilayah Jawa Barat. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan
kualitas layanan publik, khususnya di sektor perumahan, agar masyarakat Jawa
Barat dapat memiliki hunian layak dengan harga terjangkau.
"Kami telah
melakukan uji coba di Kabupaten Sumedang, di mana layanan PBG untuk rumah
sederhana perorangan MBR dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga jam.
Bahkan, jika dimulai dari tata ruang, prosesnya hanya membutuhkan 53 menit, dan
apabila langsung dari tahap entry di aplikasi SIMBG, hanya memerlukan waktu 18
menit," ujar Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (17/1/2025).
Bey menjelaskan uji
coba layanan PBG kurang dari tiga jam di Kabupaten Sumedang tersebut disaksikan
langsung oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
(PKP).
"Pak Mendagri
dan Pak Menteri PKP turut menyaksikan langsung (keberhasilan) percepatan
layanan PBG ini. Saat ini, kami sedang mempersiapkan replikasi penerapannya di
seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat," ungkap Bey.
Pada Kamis
(16/1/2025), Sekretaris Daerah Jawa Barat bersama Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat telah mengadakan
konsolidasi dengan seluruh Kepala DPMPTSP kabupaten/kota di Jawa Barat.
Pertemuan ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan layanan percepatan PBG
secara serentak.
"Pak Sekda
telah mengoordinasikan rencana ini dengan 27 Kepala DPMPTSP kabupaten/kota.
Kami berharap program ini dapat diterapkan serentak mulai Februari 2025,"
kata Bey.
Bey menambahkan
bahwa percepatan layanan PBG ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program
pembangunan 3 juta rumah secara nasional, di mana sekitar 30 persen di
antaranya berada di Jawa Barat.
"Jika program
ini berjalan efektif, dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat Jawa Barat.
Sektor perumahan memiliki tingkat komponen dalam negeri yang tinggi dan dapat
menyerap banyak tenaga kerja," tuturnya.
Sebelumnya, Pemda
Provinsi Jawa Barat mencatat pencapaian luar biasa dengan diterbitkannya
Peraturan Kepala Daerah di seluruh kabupaten/kota mengenai pembebasan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi PBG untuk
MBR.
"Komitmen kami
tidak hanya pada penghapusan BPHTB dan retribusi PBG untuk MBR, tetapi juga
pada percepatan layanan PBG yang tidak lebih dari tiga jam," pungkas Bey. (Ris)