Sosialisasi pilkada untuk difabel di Kabupaten Majalengka |
Cirebon – Sejumlah
penyandang disabilitas tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten
Cirebon.
Belum lama ini, KPU Kabupaten Cirebon
telah merilis jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk bupati dan wakil bupati
Cirebon tahun 2024 sebanyak 1.744.235 jiwa. “Dari jumlah tersebut terdapat
beberapa orang penyandang disabilitas,” tutur Koordinator Divisi Data dan
Informasi KPU Kabupaten Cirebon, Khairil Ridwan, Rabu (9/10).
Dijelaskan Khairil, penyandang disabilitas telah dijamin dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 yang mengatur tentang hak politik
untuk penyandang disabilitas, dimana salah satunya adalah memberikan hak dan
kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam pemilu.
Pemilih disabilitas tersebut diantaranya disabilitas
mental yang jumlahnya 1.247 atau 0,07 persen dari total jumlah DPT. “Pemilih disabilitas mental pada
perhelatan Pilkada bupati dan wakil bupati Cirebon jumlahnya
menurun dibandingkan dengan Pemilu
lalu yang jumlahnya 0,33 persen dari jumlah DPT,” tutur Khairil.
Selanjutnya ada pula disabilitas sensorik terbagi tiga
antara lain sensorik netra terdapat 873 orang, sensorik rungu 248 orang dan
sensorik wicara 700 orang. Sementara itu, untuk kelompok disabilitas fisik
terdapat 2.327 orang dan disabilitas intelektual sebanyak 422 orang.
Nantinya penyandang disabilitas ini akan didampingi oleh pihak keluarga untuk proses menyalurkan
hak pilihnya. “Secara teknis bagaimana nanti cara memilihnya sudah diatur
dan disampaikan kepada petugas TPS. Nanti mereka didampingin pihak keluarga di dalam TPS
nya,” tutur Khairil. (Hid)