Penyandang Disabilitas Mental Tercatat di DPT Kabupaten Cirebon

 


Sosialisasi pilkada untuk difabel di Kabupaten Majalengka


Cirebon – Sejumlah penyandang disabilitas tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Cirebon.

 

Belum lama ini, KPU Kabupaten Cirebon telah merilis jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk bupati dan wakil bupati Cirebon tahun 2024 sebanyak 1.744.235 jiwa. “Dari jumlah tersebut terdapat beberapa orang penyandang disabilitas,” tutur Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Cirebon, Khairil Ridwan, Rabu (9/10).

 

Dijelaskan Khairil,  penyandang disabilitas telah dijamin dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 yang mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas, dimana salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam pemilu.

 

Pemilih  disabilitas tersebut diantaranya disabilitas mental yang jumlahnya 1.247 atau 0,07 persen dari total jumlah DPT. “Pemilih disabilitas mental pada perhelatan Pilkada bupati dan wakil bupati Cirebon  jumlahnya  menurun dibandingkan dengan Pemilu  lalu yang jumlahnya 0,33 persen dari jumlah DPT,” tutur Khairil.

 

Selanjutnya ada pula disabilitas sensorik terbagi tiga antara lain sensorik netra terdapat 873 orang, sensorik rungu 248 orang dan sensorik wicara 700 orang. Sementara itu, untuk kelompok disabilitas fisik terdapat 2.327 orang dan disabilitas intelektual sebanyak 422 orang.

 

Nantinya penyandang disabilitas ini akan didampingi  oleh pihak keluarga untuk proses menyalurkan hak pilihnya.  “Secara teknis  bagaimana nanti cara memilihnya sudah diatur dan disampaikan kepada petugas TPS. Nanti  mereka didampingin pihak keluarga di dalam TPS nya,” tutur Khairil. (Hid)

 

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama