Kejari Kota Cirebon Tetapkan Satu Tersangka Kasus Bank Cirebon

Gambar Ilustrasi 



Cirebon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon tetapkan seorang tersangka dugaan penyelewengan dana nasabah Perumda BPR Bank Cirebon. Kerugian nasabah mencapai hingga Rp 3 miliar.

 

“Kami menetapkan AS sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana nasabah Perumda BPR Bank Cirebon,” tutur Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, Rabu, 9 Oktober 2024. Ali Sodikin merupakan staf Depot Pasar Kanoman pada Perumda BPR Bank Cirebon sejak 2008. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan dan akan dititipkan di Rutan Cirebon.

 

Selanjutnya tersangka dijerat melalui pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kejadian berawal dari kecurigaan sejumlah pedagang di Pasar Kanoman yang merupakan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon atas ketidakcocokan antara saldo yang terdapat di buku tabungan nasabah dengan saldo rekening di bank. Selanjutnya nasabah tersebut bercerita kepada teman-temannya sesama para pedagang Pasar Kanoman yang merupakan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon.

 

Pedagang kemudian mendatangi Perumda BPR Bank Cirebon untuk melakukan  pencocokan saldo. Proses pencocokan saldo dari buku tabungan nasabah, buku tabungan anak sekolah (TAS), dan sertifikat deposito  berlangsung dari  26 September 2022 sampai dengan  17 Oktober 2022. “Dari pencocokan saldo para pedagang Pasar Kanoman tersebut terdapat selisih saldo antara buku tabungan yang dipegang nasabah dengan saldo rekening di bank sebesar Rp. 3.198.330.862,” tutur Slamet.  Selisih tersebut berasal dari 101 rekening  tabungan milik pedagang Pasar Kanoman, 206 rekening Tabungan Anak Sekolah (TAS) dan  1 deposito.

 

“Semuanya merupakan nasabah AS,” tutur Slamet. Para nasabah tersebut melakukan proses pembukaan rekening hingga penyetoran uang tabungan setiap bulan dilakukan melalui AS. Nasabah cukup berkomunikasi dengan AS, lalu AS yang  akan uang dan bukti tabungan ke bank lalu dikembalikan lagi ke nasabah bukti setorannya. Namun beberapa bulan kemudian ada uang yang tidak disetorkan ke bank bahkan nasabah pun tidak mendapatkan bukti setorannya. Sehingga terdapat beberapa jumlah setoran tabungan yang tidak terekap dalam sistem bank. (Ris)

 

 

 

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama