Gambar Ilustrasi |
Cirebon – Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kota Cirebon tetapkan seorang tersangka dugaan penyelewengan
dana nasabah Perumda BPR Bank Cirebon. Kerugian nasabah mencapai hingga Rp 3
miliar.
“Kami menetapkan AS
sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana nasabah Perumda BPR Bank Cirebon,”
tutur Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, Rabu, 9 Oktober 2024. Ali
Sodikin merupakan staf Depot Pasar Kanoman pada Perumda BPR Bank Cirebon sejak 2008.
Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan dan akan dititipkan di Rutan Cirebon.
Selanjutnya
tersangka dijerat melalui pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan
ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang
No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejadian berawal
dari kecurigaan sejumlah pedagang di Pasar Kanoman yang merupakan nasabah Perumda
BPR Bank Cirebon atas ketidakcocokan antara saldo yang terdapat di buku tabungan
nasabah dengan saldo rekening di bank. Selanjutnya nasabah tersebut bercerita
kepada teman-temannya sesama para pedagang Pasar Kanoman yang merupakan nasabah
Perumda BPR Bank Cirebon.
Pedagang kemudian
mendatangi Perumda BPR Bank Cirebon untuk melakukan pencocokan saldo. Proses pencocokan saldo
dari buku tabungan nasabah, buku tabungan anak sekolah (TAS), dan sertifikat
deposito berlangsung dari 26 September 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022. “Dari pencocokan saldo para
pedagang Pasar Kanoman tersebut terdapat selisih saldo antara buku tabungan
yang dipegang nasabah dengan saldo rekening di bank sebesar Rp. 3.198.330.862,”
tutur Slamet. Selisih tersebut berasal
dari 101 rekening tabungan milik
pedagang Pasar Kanoman, 206 rekening Tabungan Anak Sekolah (TAS) dan 1 deposito.
“Semuanya merupakan
nasabah AS,” tutur Slamet. Para nasabah tersebut melakukan proses pembukaan
rekening hingga penyetoran uang tabungan setiap bulan dilakukan melalui AS. Nasabah
cukup berkomunikasi dengan AS, lalu AS yang akan uang dan bukti tabungan ke bank lalu
dikembalikan lagi ke nasabah bukti setorannya. Namun beberapa bulan kemudian ada
uang yang tidak disetorkan ke bank bahkan nasabah pun tidak mendapatkan bukti
setorannya. Sehingga terdapat beberapa jumlah setoran tabungan yang tidak
terekap dalam sistem bank. (Ris)