Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Kamala Shirin Lakhdhir |
Jakarta -- Menteri
Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terus mendorong
implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan
Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional (PTKLDN).
“Pemerintah terus
mendorong implementasi regulasi tersebut dengan fondasi Digital Public
Infrastructure (DPI) yang kuat,” kata Budi Arie Setiadi pada acara rilis
terbatas INA Digital, Senin, 30 September 2024.
Budi Arie
menjelaskan terdapat 3 pilar utama yang mendukung terciptanya layanan digital
yang efektif dan efisien, yakni Digital ID sebagai jaminan identitas dan
perlindungan data pribadi, Data Exchange Platform sebagai jalan tol informasi
untuk mempermudah integrasi layanan, serta Digital Payment yang memudahkan transaksi
instan dan aman bagi masyarakat.
“Sebagai bagian dari
ekosistem layanan identitas digital terpadu serta ekosistem portal nasional,
INAKU, INAGOV, dan INAPAS dirilis secara bertahap dan terbatas,” ujar Budi
Arie.
INAKU merupakan
portal nasional pelayanan publik yang menawarkan kemudahan akses untuk layanan
publik. Adapun INAGOV merupakan potel nasional administrasi pemerintahan yang
mengintegrasikan berbagai layanan digital yang
memudahkan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sementara itu,
INAPAS merupakan layanan identitas terpadu yang melayani identifikasi
elektronik, autentifikasi, dan otorisasi pemerintah Indonesia,” ujar Menteri
Budi Arie.
Kerjasama lintas
kementerian dan lembaga dilakukan untuk mendorong keterpaduan aplikasi layanan
pemerintah. Hal itu merupakan bagian dari pelaksanaan Perpres PTKLDN. Dalam hal
ini, INAKU sebagai portal pelayanan publik dan INAGOV sebagai portal
administrasi pemerintahan telah menjadi bagian dalam ekosistem Pusat Data
Nasional (PDN) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Pengembangan
ekosistem ini berfungsi untuk memberikan berbagai layanan publik dan
administrasi pemerintahan yang berlandaskan pada prinsip kenyamanan, efisiensi,
integrasi, keamanan, dan personalisasi bagi pengguna, baik masyarakat maupun
ASN,” kata Budi Arie.
Kementerian Kominfo
mendapatkan mandat untuk membangun domain aplikasi dan domain infrastruktur
yang dapat mempercepat keterpaduan layanan digital nasional dalam upaya mengembangkan
layanan pemerintahan. “Adapun yang telah dilakukan Kementerian Kominfo seperti
menyediakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), Jaringan Intra
Pemerintah (JIP), Portal Nasional, dan Pusat Data Nasional (PDN),” jelas Budi Arie.
Dalam aspek infrastruktur,
lanjut Budi Arie, selama 2 tahun beroperasi, SPLP telah meliputi 61% dari 629
instansi, dengan Service Level Agreement (SLA) mencapai 99,5%. Sementara itu,
JIP berfungsi sebagai jaringan intrakoneksi tertutup antara instansi pusat dan
pemerintah daerah.
Budi Arie
mengatakan, JIP telah berhasil menghubungkan 98 dari 109 instansi kementerian/
lembaga dan pemerintah daerah. Selain itu, PDN berfungsi sebagai infrastruktur
untuk SPBE yang mendukung integrasi proses bisnis, data dan informasi,
infrastruktur, aplikasi, serta keamanan SPBE.
Seluruh upaya
percepatan pengembangan dan integrasi layanan pemerintah ini selaras dengan
sasaran pemerintahan digital dalam kerangka Visi Indonesia Digital (V-I-D)
2045. Di mana pembangunan ekosistem pemerintah digital bertujuan untuk
mewujudkan layanan publik yang terintegrasi, responsif, dan tepat guna.
“Saya berharap
langkah ini juga dapat memacu kolaborasi bersama dalam menyongsong Transformasi
Digital Nasional yang produktif, berkelanjutan, dan memberdayakan demi
mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ujar
Budi Arie. (Hid)