Cirebon -- Kepolisian
Resor (Polres) Cirebon Kota melalui Satuan Samapta berhasil mengamankan tiga
remaja yang diduga akan melakukan tawuran konten di wilayah hukum Polres
Cirebon Kota, Minggu, 15 September 2024 dini hari.
Ketiga remaja
tersebut diamankan saat berada di Jl. Kutagara Jagasatru, Kelurahan Jagasatru
Kecamatan Pekalipan dalam operasi yang dipimpin oleh Kanit Dalmas, Aiptu Asep
Rosan Sanjaya, dan di bawah pengawasan Kasat Samapta Polres Cirebon Kota, AKP
Endoy Sahru Ramdan. Adapun ketiga remaja yang diamankan adalah PN (15), IAP
(17), dan MA (16).
"Dari tangan
mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit dan sebuah
handphone merek Samsung JPro," ujar Kasat Samapta Polres Cirebon Kota AKP
Endoy Sahru Ramdan.
AKP Endoy menuturkan
bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang
merasa resah dengan seringnya terjadi aksi tawuran konten yang meresahkan. "Kami
terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Cirebon
Kota, salah satunya dengan merespons cepat laporan masyarakat," tegasnya.
Setelah diamankan,
mereka diserahkan ke Piket Reskrim Polres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih
lanjut.
Terpisah, Kapolres
Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, menghimbau kepada masyarakat,
khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka
agar tidak terjerumus dalam aktivitas negatif seperti tawuran konten yang
berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain.
"Kami akan
terus melakukan patroli dan operasi rutin guna menciptakan situasi yang aman
dan kondusif bagi seluruh masyarakat," tegas Rano. (Hid)