Penjabat Gubernur Bey Machmudin takziah ke rumah Syamsul Diana Ahmad |
Sukabumi -- Penjabat
Gubernur Bey Machmudin takziah ke rumah Syamsul Diana Ahmad (30) di Desa
Parungseah Berong, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Selasa, 17 September
2024.
Syamsul menjadi
korban perdagangan orang yang dilakukan mafia berkedok agen tenaga kerja di
Kamboja. Menurut keterangan Serikat
Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi yang mendapatkan laporan dari rekan
kerjanya, Syamsul meninggal diduga karena serangan jantung. Syamsul
meninggal 2 Agustus dan jenazahnya tiba di Parungseah Berong pada Jumat
(13/9/2024).
"Duka cita
mendalam kepada keluarga,” ujar Bey Machmudin. Bey berharap kejadian ini yang
terakhir di Jabar dan tidak terulang kembali di masa mendatang. “Jangan sampai
terulang lagi peristiwa seperti ini,” tegas Bey.
Menurut Bey,
pelajaran yang bisa diambil dari kasus Syamsul adalah, pertama, kerja di luar
negeri harus sesuai prosedur dan melalui penyalur tenaga kerja resmi, agar
tempat tujuan bekerja jelas dan mudah dilacak.
Kedua, jangan mudah
tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri dengan iming – iming gaji
besar.
Syamsul berangkat ke
Kamboja melalui penyalur tenaga kerja tidak resmi alias ilegal. Awalnya,
Syamsul ditawarkan bekerja di Singapura, tapi ternyata pesawatnya hanya transit
dan berakhir mendarat di Kamboja. Di
Kamboja, Syamsul diduga bekerja sebagai operator judi daring.
"Jadi kan
informasi (tentang pekerjaan) kurang jelas, harusnya calon tenaga kerja mencari
informasi ke penyalur tenaga kerja resmi, tanya ke Disnakertrans," kata
Bey.
Bey pun mendorong
dinas tenaga kerja di kabupaten dan kota menyebarkan informasi lowongan
pekerjaan di luar negeri kepada masyarakat secara lebih masif lagi. Edukasi
kepada masyarakat, menurutnya, tidak boleh terputus. “Sampai ke pelosok desa,” sebutnya.
Koordinasi
dengan Kemenlu
Bey Machmudin
mengatakan Pemdaprov sedang berkoordinasi dengan kementerian Luar Negeri untuk
untuk memulangkan 11 warga Jabar lain yang disekap di Myanmar.
Ke – 11 warga Jabar
tersebut semuanya dari Kabupaten Sukabumi, tepatnya Desa Kebonpedes dan
Jambenenggang (Kecamatan Kebonpedes), serta Desa Cipurut dan Cireunghas
(Kecamatan Cireunghas).
Mafia penyekap di
Myamnar diketahui meminta tebusan Rp50 juta per orang atau total Rp550 juta. "Kami
berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan Warga Kementerian Luar Negeri.
Kami akan terus berusaha karena (biar bagaimana pun) saudara-saudara kita harus
dilindungi," ungkap Bey. (Hid)