Pj. Bupati Kuningan, R. Iip Hidajat, |
Kuningan –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan menetapkan 13 Obyek Cagar Budaya (OCB)
di wilayah mereka.
Penetapan ke 13
cagar budaya tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 400.6.2/KPTS.976-DISDIKBUD/2024.
Sebelum penetapan telah dilakukan kajian yang melibatkan 11 tim ahli cagar
budaya (TACB). “Mereka telah melakukan penelitian baik secara teoritis akademis
dan teknis, setelah berproses cukup panjang dengan mengkaji obyek diduga cagar
budaya. Terimakasih kami ucapkan kepada para tim ahli cagar budaya dan
Disdikbud Kuningan sehingga keinginan kita bersama memiliki cagar budaya untuk
dilestarikan dapat terwujud” tutur Pj. Bupati Kuningan, R. Iip Hidajat, Jumat,
30 Agustus 2024.
Sebelumnya Kabupaten
Kuningan telah memiliki 3 obyek cagar budaya. “Saat ini telah tertambahkan 13
Obyek Cagar Budaya baru. Sehingga totalnya mencapai 16,” tutur Iip.
Dijelaskan Iip
dengan penetapan ini maka dapat memudahkan akses bantua untuk satu objek cagar
budaya. Sehingga diharapkan
pengelolaannya dapat dilakukan dengan maksimal. “Ini adalah upaya kita menjaga
warisan heritage kekayaan Kabupaten Kuningan yang berusia ratusan tahun,” tutur
Iip.
Sementara itu,
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, U. Kusmana,
menjelaskan 13 obyek cagar budaya terdiri dari Lingga Cikahuripan, Pendopo
Kabupaten Kuningan, Makam Arya Kamuning, Pasarean Dipati Ewangga (Pangeran Arya
Adipati Ewangga), Paseban Tri Panca Tunggal Cigugur. Ada pula Punden Berundak Hulu
Lingga, SMP Negeri 1 Kuningan, Arca Nandi, Lingga Yoni, Situs Batu Naga, Gedung
Graha Wangi, Gedung Syahrir dan Eks Kewedanaan Ciawigebang. (Ris)