Pemkab Kuningan Tetapkan 13 Obyek Cagar Budaya (OCB) Baru

 


Pj. Bupati Kuningan, R. Iip Hidajat,


Kuningan – Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Kuningan menetapkan 13 Obyek Cagar Budaya (OCB) di wilayah mereka.

 

Penetapan ke 13 cagar budaya tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 400.6.2/KPTS.976-DISDIKBUD/2024. Sebelum penetapan telah dilakukan kajian yang melibatkan 11 tim ahli cagar budaya (TACB). “Mereka telah melakukan penelitian baik secara teoritis akademis dan teknis, setelah berproses cukup panjang dengan mengkaji obyek diduga cagar budaya. Terimakasih kami ucapkan kepada para tim ahli cagar budaya dan Disdikbud Kuningan sehingga keinginan kita bersama memiliki cagar budaya untuk dilestarikan dapat terwujud” tutur Pj. Bupati Kuningan, R. Iip Hidajat, Jumat, 30 Agustus 2024.

 

Sebelumnya Kabupaten Kuningan telah memiliki 3 obyek cagar budaya. “Saat ini telah tertambahkan 13 Obyek Cagar Budaya baru. Sehingga totalnya mencapai 16,” tutur Iip.

 

Dijelaskan Iip dengan penetapan ini maka dapat memudahkan akses bantua untuk satu objek cagar budaya.  Sehingga diharapkan pengelolaannya dapat dilakukan dengan maksimal. “Ini adalah upaya kita menjaga warisan heritage kekayaan Kabupaten Kuningan yang berusia ratusan tahun,” tutur Iip.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, menjelaskan 13 obyek cagar budaya terdiri dari Lingga Cikahuripan, Pendopo Kabupaten Kuningan, Makam Arya Kamuning, Pasarean Dipati Ewangga (Pangeran Arya Adipati Ewangga), Paseban Tri Panca Tunggal Cigugur. Ada pula Punden Berundak Hulu Lingga, SMP Negeri 1 Kuningan, Arca Nandi, Lingga Yoni, Situs Batu Naga, Gedung Graha Wangi, Gedung Syahrir dan Eks Kewedanaan Ciawigebang. (Ris)


Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama