Cirebon --- Pencocokan dan Penelitian (coklit) data
pemilih sudah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon bagi
warga yang telah memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
(Pilkada) November 2024 mendatang.
Termasuk coklit Pj
Wali Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi dan keluarga di Rumah Dinas Wali Kota,
Jumat (5/7/2024). Coklit menjadi tahapan
penting yang dilaksanakan oleh KPU guna pemutakhiran data sehingga pada
waktunya dapat menyalurkan hak pilih.
"Jadi hari ini
didatangi oleh KPU bersama Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang
melakukan coklit," tutur Agus.
Dari hasil proses
verifikasi, Pj Wali Kota tercatat di TPS 20 Kelurahan Drajat, Kecamatan
Kesambi, Kota Cirebon. Bersama dengan istri, dan ketiga putra-putrinya. "Tadi
sudah dilakukan proses verifikasi, pencocokan dan penelitian. Saya tercatat di
TPS 20 Kelurahan Drajat, ada 3 Kartu Keluarga yang terdiri dari 5 pemilih,"
jelas Agus.
Menurut Agus, selama
pelaksanaan coklit ini, Pantarlih akan melakukan tugasnya ke rumah warga. Ia
berharap masyarakat proaktif menerima Pantarlih. "Kami berharap masyarakat
proaktif menerima Pantarlih yang datang untuk menjamin tingkat partisipasi dan
terdaftar sebagai pemilih tetap yang akan menyalurkan hak politik dalam Pilkada
nanti," harapnya.
Sementara itu, Ketua
KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, coklit sudah dilaksanakan sejak 24 Juni
sampai dengan 24 Juli mendatang. Ia mengatakan, progres dari proses coklit
mencapai angka 85 persen.
"Target
verifikasi pencocokan data pemilih selesai di minggu ini. Alhamdulillah tadi
coklit di keluarga Pak Pj Wali Kota sudah dilakukan dan disambut dengan baik.
Selama ini, coklit juga berjalan dengan baik berkat dukungan masyarakat, RT,
RW, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat," ujarnya. (Ris)
Mardeko menjelaskan,
setelah tahapan coklit oleh pantarlih, maka selanjutnya PPS akan melaksanakan
tahapan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) hasil pemutakhiran yang akan direkapitulasi
secara berjenjang mulai dari tingkat PPS, tingkat PPK, hingga kemudian
ditetapkan sebagai DPS di tingkat KPU Kabupaten/Kota.
"Jika ada
perbaikan atau masukan, maka data tersebut masuk pada tahapan DPSHP (Daftar
Pemilih Sementara Hasil Perbaikan)
setelah itu baru Daftar Pemilih Tetap (DPT)," jelasnya