Pj Bupati Cirebon Audiensi dengan Serikat Pekerja

 



Cirebon -- Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi, beraudiensi dengan serikat pekerja di ruang Paseban Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Rabu (19/6/2024).

 

Serikat pekerja menyampaikan soal penolakannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Wahyu menerima masukan dan aspirasi dari serikat pekerja. Selain itu, ia juga menyampaikan maksud dan tujuan pemerintah pusat menerbitkan PP tentang Tapera.

 

“Tadi juga disampaikan di dalam diskusi tentang tindak lanjut dari PP ini. Ada beberapa poin lanjutan yang memang harus dipenuhi, andai pun itu diimplementasikan, maka diimplementasikannya itu baru di 2027,” tutur  Wahyu.

 

Intinya, lanjut Wahyu, serikat pekerja menolak tentang penerapan Tapera terkait pemotong upah sebesar tiga persen. Dimana 2,5 persennya dibebankan kepada pekerja, dan sebesar 0,5 persen dibebankan kepada perusahaan.

 

Pemkab Cirebon, lanjut Wahyu, juga  bakal menyampaikan aspirasi dari serikat pekerja kepada pemerintah pusat terkait PP 21 tahun 2024 tentang Tapera. “Insyaallah kita sampaikan aspirasi tersebut dalam bentuk surat,” tukasnya.

 

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon, Acep Sobarudin menilai PP 21 tahun 2024 tentang Tapera belum layak diterapkan di Indonesia. Ia kemudian membandingkan kenaikan upah dengan potongan Tapera.

 

“Ada beban 2,5 persen kepada pekerja. Belum lagi jika ada keterlambatan, maka akan dikenai denda. Kita ketahui, upah di Kabupaten Cirebon hanya beberapa persen kenaikan. Kenaikan kita pada 2021 hanya 0,4 sekian persen, dan itu di bawah inflasi,” ucap Acep.

 

Ia menegaskan, serikat pekerja menolak penerapan Tapera, karena adanya klausul yang menyatakan wajib. Ia memberikan masukan, agar Tapera tak dijadikan kewajiban bagi pekerja, tapi bersifat sukarela. “Ditambah lagi wajib. Setahu saya, tabungan tidak wajib, tapi ini diwajibkan. Ini yang kami keberatan, harusnya sukarela, jangan wajib,” tukasnya.

 

Tapera ini harusnya bersifat sukarela, karena di dalam Undang-Undang tersebut, tambah Acep, menyatakan bahwa Tapera ini wajib bagi pekerja yang gajinya di atas UMK, PNS dan Polri, dan lainnya. (Ris)


Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama