Cirebon -- Penjabat
(Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi, beraudiensi dengan serikat
pekerja di ruang Paseban Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Rabu
(19/6/2024).
Serikat pekerja
menyampaikan soal penolakannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21
tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Wahyu menerima masukan
dan aspirasi dari serikat pekerja. Selain itu, ia juga menyampaikan maksud dan
tujuan pemerintah pusat menerbitkan PP tentang Tapera.
“Tadi juga
disampaikan di dalam diskusi tentang tindak lanjut dari PP ini. Ada beberapa
poin lanjutan yang memang harus dipenuhi, andai pun itu diimplementasikan, maka
diimplementasikannya itu baru di 2027,” tutur Wahyu.
Intinya, lanjut
Wahyu, serikat pekerja menolak tentang penerapan Tapera terkait pemotong upah
sebesar tiga persen. Dimana 2,5 persennya dibebankan kepada pekerja, dan
sebesar 0,5 persen dibebankan kepada perusahaan.
Pemkab Cirebon,
lanjut Wahyu, juga bakal menyampaikan
aspirasi dari serikat pekerja kepada pemerintah pusat terkait PP 21 tahun 2024
tentang Tapera. “Insyaallah kita sampaikan aspirasi tersebut dalam bentuk
surat,” tukasnya.
Ketua DPC Serikat
Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon, Acep Sobarudin menilai PP 21 tahun
2024 tentang Tapera belum layak diterapkan di Indonesia. Ia kemudian
membandingkan kenaikan upah dengan potongan Tapera.
“Ada beban 2,5
persen kepada pekerja. Belum lagi jika ada keterlambatan, maka akan dikenai
denda. Kita ketahui, upah di Kabupaten Cirebon hanya beberapa persen kenaikan.
Kenaikan kita pada 2021 hanya 0,4 sekian persen, dan itu di bawah inflasi,”
ucap Acep.
Ia menegaskan,
serikat pekerja menolak penerapan Tapera, karena adanya klausul yang menyatakan
wajib. Ia memberikan masukan, agar Tapera tak dijadikan kewajiban bagi pekerja,
tapi bersifat sukarela. “Ditambah lagi wajib. Setahu saya, tabungan tidak
wajib, tapi ini diwajibkan. Ini yang kami keberatan, harusnya sukarela, jangan
wajib,” tukasnya.
Tapera ini harusnya
bersifat sukarela, karena di dalam Undang-Undang tersebut, tambah Acep,
menyatakan bahwa Tapera ini wajib bagi pekerja yang gajinya di atas UMK, PNS
dan Polri, dan lainnya. (Ris)