Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
Jakarta -- PT
Pertamina Patra Niaga menegaskan tetap menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90)
kepada masyarakat sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No
37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP)
tanggal 10 Maret 2022.
Area Manager
Communication, Relations, & CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina
Patra Niaga, Eko Kristiawan, menjelaskan bahwa penetapan Jenis BBM Khusus
Penugasan (JBKP) dilakukan oleh Pemerintah melalui kementerian yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang
perekonomian.
"Pertamina
Patra Niaga berkomitmen untuk menjalankan keputusan Pemerintah yang mengatur
JBKP yakni bahan bakar minyak jenis gasoline atau bensin dengan RON 90, dalam
hal ini Pertalite untuk disalurkan kepada masyarakat," ungkap Eko, Sabtu,
11 Mei 2024.
Lebih lanjut Eko
menjelaskan bahwa wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP juga diatur melalui
Kepmen sehingga Pertamina terus berkomitmen melaksanakan kebijakan Pemerintah
ini.
"Wilayah
penugasan penyediaan dan pendistribusian Pertalite diatur untuk seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, oleh karena itu kami sampaikan bahwa
Pertalite saat ini disediakan di seluruh wilayah operasional Pertamina Patra
Niaga, termasuk wilayah Regional Jawa Bagian Barat yang mencakup Provinsi
Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat," tambah Eko.
Sementara itu,
berdasarkan Kepmen ini ditetapkan bahwa pengaturan, pengawasan dan pengendalian
alokasi volume penyediaan dan pendistribusian JBKP dilakukan oleh badan
pengatur yakni BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas).
"Dalam penyediaan
dan pendistribusian Pertalite, Pertamina menyalurkan sesuai dengan kuota yang
telah ditetapkan oleh badan pengatur," tambah Eko. (Hid)