Jajaran Polresta Cirebon menangkap salah satu tersangka pelaku pembunuhan |
Cirebon -- Jajaran
Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah di Desa Tegalgubug
Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, yang diduga merupakan korban
tindak pidana, pada Minggu (5/5/2024). Diketahui, korban adalah Indah Fitriyani
(22) warga Panguragan, Kabupaten Cirebon.
Kasat Reskrim
Polresta Cirebon , Kompol Hario Prasetyo Seno, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal saat orang
tua korban mendengar adanya penemuan jenazah dan setelah dicek ternyata
ciri-cirinya sama seperti anaknya yang hilang kontak sejak beberapa hari yang
lalu.
"Setelah
melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, kami berhasil mengamankan
dua pelaku yang diduga menghabisi nyawa korban kemudian membuangnya ke sungai,
dan ditemukan di Desa Tegalgubug Lor," katanya, Jumat, 10 Mei 2024.
Ia mengatakan, kedua
pelaku yang berinisial CH,23, yang juga
merupakan residivis, dan FH, 21, berhasil diamankan pada Jumat, 10 Mei 2024 dinihari kira-kira pukul 03.00 WIB di dua
lokasi berbeda. Untuk CH diamankan di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu,
dan FH diamankan di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, para
pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon
tersebut telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan
lebih lanjut. Adapun modus operandi kedua pelaku ialah mengajak korban makan
siang kemudian membawa ke rumahnya.
Namun, setibanya di
rumah pelaku, korban tiba-tiba dipukul di kepalanya menggunakan balok kayu
hingga kondisinya tidak sadarkan diri. Bahkan, CH dan FH pun sempat merudapaksa
korban yang tengah tidak sadarkan diri tersebut kemudian mencekiknya hingga
meninggal dunia.
Setelah korban
dipastikan meninggal dunia, kedua pelaku memasukkan jenazahnya ke dalam karung
dan membuangnya ke sungai yang berada di samping rumahnya. Hingga akhirnya
jenazah korban ditemukan mengambang di sungai Desa Tegalgubug Lor pada Minggu,
5 Mei 2024. "Kami juga mengamankan
barang bukti berupa balok kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban, pakaian,
sepeda motor, laptop, dan lainnya. Kedua pelaku dijerat Pasal 340 juchto Pasal
338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 KUHP serta diancam hukukan maksimal 20
tahun penjara," ujarnya. (Hid)