Bogor -- Penjabat
Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mendampingi Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto dalam kunjungan kerja di
Kabupaten Bogor, Senin (12/2/2024).
Kunjungan Menteri
ATR/Kepala BPN ini dalam rangka pembagian Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dari
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Total sebanyak 1.000 sertifikat diserahkan
untuk empat desa, yakni Gunung Sari, Gunung Bunder 2, Ciasihan, dan Desa
Ciasmara, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Penyerahan
sertifikat ini dibagi ke dua titik lokasi, yang pertama adalah Desa Gunung
Sari. Di desa ini penyerahan SHAT dilakukan secara ngariung atau berkumpul. Sebanyak
500 sertifikat diserahkan kepada masyarakat dengan diwakili 10 orang perwakilan
penerima.
Titik selanjutnya,
yakni Desa Gunung Bunder 2, dengan agenda serupa ditambah penyerahan SHAT untuk
sawah, yang juga dilakukan secara ngariung dan door to door. Di Gunung Bunder 2 juga dibagikan 500
sertifikat yang diserahkan langsung kepada masyarakat, yang secara simbolis
diserahkan kepada 10 orang perwakilan dan 5 SHAT sawah dibagikan secara door to door. Pada kesempatan itu Bey Machmudin turut
memanggil satu persatu nama perwakilan warga yang mendapatkan SHAT secara
simbolis.
Hadi menuturkan
bahwa penyerahan SHAT adalah bagian dari program PTSL. Ia menyebut, sertifikat tersebut menjadi
bukti bahwa tanah yang dimiliki semuanya sudah sah, dilindungi secara hukum hak
atas tanah. "Pertama, tanah-tanah
Bapak Ibu sekalian aman terhadap permasalahan dicaploknya oleh mafia tanah
karena sudah memiliki sertifikat dan tercatat di kantor pusat secara
elektronik," ucap Hadi Tjahjanto.
Sedangkan yang kedua,
apabila ada oknum jauh dari sana membawa sertifikat palsu mengaku tanahnya
adalah tanah mereka, itu tidak mungkin karena akan kelihatan mana yang asli dan
yang palsu. "Ketiga, Bapak Ibu
sekalian apabila ada inisiasi ingin membesarkan dagangannya atau ingin membuka
warung, (sertifikat) yang Ibu Bapak pegang itu modal," ucapnya.
Hadi pun berpesan
agar warga penerima sertifikat menjaga dokumen tersebut. Apalagi jangan sampai
dipinjamkan ke sembarang orang karena berisiko tinggi. "Kalau dipinjamkan risikonya nanti akan
dimasukan ke bank oleh peminjamnya, Ibu ditinggali hutang. Jadi nggak boleh
dipinjamkan, disimpan saja," pesan Hadi kepada masyarakat.
Kemudian, lanjut
Hadi, sertifikat yang dibagikan itu masih dalam format fisik, maka sebaiknya
di- fotocopy sebagai cadangan bila di kemudian hari sertifikat asli
hilang. Nantinya, jika sertifikat asli
hilang, warga dapat menukarkan salinan sertifikat dengan sertifikat asli di
kantor pertanahan dengan berbekal keterangan hilang dari kantor
kepolisian. "Kalau mau terpaksa
disekolahkan untuk menambah modal, pilih ke lembaga yang sah, jangan ke
rentenir karena mencekik dan bunganya gede," ujar Hadi.
Ia menambahkan,
jumlah bidang tanah yang harus diselesaikan di Kabupaten Bogor, yakni 1,4 juta
bidang dan sudah selesai sekitar 73 persen.
Untuk tahun 2024 di Kabupaten Bogor ditargetkan sebanyak 70.000 bidang
tanah dibagikan.
Secara nasional,
program PTSL dari target sebanyak 126 juta bidang, yang sudah selesai sebanyak
110,5 juta bidang. Hingga akhir 2024 ditargetkan selesai 120 juta bidang. Ia berharap capaian terus bertambah sampai
2025. "Tinggal enam juta bidang di pemerintahan berikutnya," ucap
Hadi. (Ris)