Aliansi Penyelamat Demokrasi Laporkan Dugaan Pergeseran Suara ke KPU dan Bawaslu

 



Subang -- Pergeseran suara antar caleg pada hasil sidang pleno beberapa kecamatan di Subang, Jawa Barat, terjadi. Disinyalir ada permainan kongkalikong yang melibatkan oknum penyelenggara, pengawas, dan saksi.

 

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Aliansi Penyelamat Demokrasi, Asep Iwan dalam konferensi pers yang digelar di salah satu rumah makan di Subang, Jawa Barat, Senin (26/2/2024). Misal, kata Iwan, di Kecamatan Blanakan, suara calon legislatif tingkat DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 4 sampai 8 hilang menjadi 0 suara. Padahal dalam hasil C1 para caleg dari nomor urut 4 sampai memperoleh suara di kecamatan tersebut.

 

Di Kecamatan Ciasem, suara caleg nomor urut 3, Neng Supartini melambung naik dari hasil rekap semua desa. Dari data c1 yang dihitung, suara Neng Supartini awal sebesar 9410, namun dalam hasil pleno menjadi 11.943.

 

Diduga, pergeseran suara juga terjadi di beberapa kecamatan lainnya seperti Cikaum, Patokbeusi, dan beberapa lainnya yang melibatkan unsur oknum PPK dan Panwascam setempat.

 

Tim KH Maman Imanulhaq, Alvin Alvian menyesalkan proses perhitungan dan pleno yang telah dilakukan di beberapa kecamatan yang diduga secara sengaja melakukan pergeseran suara yang menguntungkan caleg tertentu

 

Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Ketua Bawaslu RI untuk menindaklanjuti temuan dugaan pergeseran suara yg telah terjadi di beberapa kecamatan di Subang. "Kami menduga ada cara sistematis dan masif yang dilakukan oleh oknum-oknum penyelenggara dan pengawas di beberapa Kecamatan Subang untuk menggeser suara kepada seorang caleg di partai PKB," kata Alvin.

 

Dirinya juga menegaskan bahwa telah dan dan akan melakukan komunikasi dengan Bawaslu dan KPU untuk kembali menyelamatkan suara-suara dengan cara-cara melawan hukum agar kembali sesuai dengan perhitungan di desa-desa.

 

Selain itu, kata Alvin, Tim Kiai Maman juga telah melakukan komunikasi dengan DPP dan DPW PKB. Hasilnya, imbuh Alvin, para caleg yang terbukti melakukan penggeseran suara yang tidak sah akan berakibat diskualifikasi dari kepesertaaan di pemilu tahun 2024. (Ris)

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama