Dok Pemprov Jabar |
Bandung -- Penjabat
Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin
menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495. UMP 2024 Jabar
naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya
Rp70.825.
"UMP 2024
ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen," ujar Bey Machmudin di sela
meninjau Seleksi CASN P3K Poltekkes Kemenkes, Kota Bandung, Selasa, 21 November
2023. Perhitungan UMP 2024 Jabar
berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. "Kami yakin bahwa
PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan," ungkapnya.
Bey menjelaskan,
dalam menetapkan UMP Pemdaprov Jabar telah menampung aspirasi dari asosiasi,
serikat pekerja, dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan
Pengupahan.
Bey memahami aspirasi
pekerja yang menginginkan kenaikan UMP hingga 15 persen. Namun ia menegaskan
keputusan yang diambil harus berpatokan pada peraturan berlaku dan mewakili
banyak pihak.
Bey berharap UMP
2024 dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling
lambat diumumkan 30 November 2023. Atas
kenaikan UMP ini dipastikan akan ada kenaikan UMK. "Tentunya (UMK) akan
ada kenaikan dibanding tahun lalu," sebut Bey.
Selama proses
penetapan umpah minium, Bey juga berharap tidak akan ada mogok massal dari para
pekerja sehingga ekonomi terhambat akibat proses produksi di pabrik - pabrik
terhenti. "(Mogok kerja) Saya harap tidak lah, karena kan walau tidak
sesuai tuntutan tapi sudah ada kenaikan, nanti detailnya akan dijelaskan,"
harap Bey.
Bey menegaskan atas
kenaikan upah ini juga agar diikuti para pengusaha dan sektor industri sehingga
tetap mendukung perekonomian Jawa Barat. (Ris)