Jakarta --- Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P
Lending) 2023-2028 sekaligus mengumumkan diterbitkannya SEOJK Nomor
19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.
Peluncuran roadmap
ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan
berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi
kepada pertumbuhan ekonomi nasional. Peran roadmap adalah sebagai panduan bagi
segenap stakeholders di industri fintech P2P lending mencapai visi tersebut.
Acara peluncuran
roadmap fintech P2P lending dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra
Siregar dan Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman,
Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan Rana Manggala
serta pimpinan dan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
di Jakarta, Jumat.
Mahendra Siregar
dalam acara tersebut menjelaskan bahwa industri fintech lending P2P dari sisi
kinerja dan pertumbuhan pembiayaan menunjukkan peran yang besar di masyarakat
sehingga perlu terus ditingkatkan integritas kualitas pelayanan dan produk
serta kontribusinya terhadap UMKM.
“Dilihat dari segi
pertumbuhan, outstanding pembiayaan
maupun tingkat kesehatan dan kontribusinya kepada pengguna peminjam terutama
juga untuk UMKM besar dan akan semakin besar jadi roadmap ini akan menjadi masa
penentu bagi industri apakah akan benar-benar kuat benar-benar merespon dengan
tepat kepercayaan tapi juga tanggung jawab dan ekspektasi yang begitu besar
dari seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah,” kata Mahendra.
Sementara Agusman
mengatakan roadmap ini merupakan komitmen OJK untuk membenahi serta mendorong
kontribusi industri fintech lending terhadap perekonomian nasional khususnya
dalam rangka pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
“Ini menggambarkan
upaya yang akan dilakukan OJK bersama industri dalam periode 2023-2028 untuk
mewujudkan visi bersama yaitu industri fintech lending yang sehat berintegritas
dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen serta berkontribusi
kepada pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Agusman.
Agusman juga
menjelaskan bahwa OJK juga telah menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023
mengenai penyelenggaraan fintech lending yang antara lain mengatur mengenai
manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang ditunggu oleh masyarakat luas.
OJK melibatkan
berbagai stakeholders baik internal maupun eksternal dalam proses penyusunan
roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028. Hal ini
bertujuan untuk mendapatkan masukan secara komprehensif serta menumbuhkan sense
of responsibility and belonging dari para stakeholders untuk dapat bersama-sama
mengawal implementasi roadmap fintech P2P lending ini.
Sinergi dan
kolaborasi antar-stakeholders dibutuhkan untuk mendukung pengembangan dan
penguatan industri fintech P2P lending, termasuk dalam eksekusi roadmap yang
telah diluncurkan. Dalam mengawal pelaksanaan roadmap, akan dibentuk task force
yang beranggotakan OJK, asosiasi dan industri fintech P2P lending. Fungsi task
force adalah menjalankan monitoring dan evaluasi pelaksanaan roadmap sehingga
target dan program kerja yang telah disusun terpantau dengan baik.
Sampai September,
kinerja industri fintech P2P lending menunjukkan kinerja pertumbuhan yang baik.
Outstanding pembiayaan yang disalurkan fintech P2P lending tumbuh sebesar 14,28
persen yoy, dengan nominal pembiayaan sebesar Rp 55,70 triliun. Pertumbuhan
tersebut juga diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang terjaga dengan
Tingkat Wanprestasi (TWP 90) 2,82 persen.
Dari jumlah
tersebut, porsi yang disalurkan kepada UMKM mencapai 36,57 persen. Penyaluran
pembiayaan fintech P2P lending kepada UMKM tersebut menunjukkan besarnya
potensi kebutuhan pembiayaan dari UMKM nasional. (Ris)