Bandung -- Wakil
Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menghadiri Pencanangan Komponen Cadangan
(Komcab) Tahun 2022 oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Lapangan Udara Suparlan
Pusdiklatpasus Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (8/9/2022).
Wapres mengatakan
sistem pertahanan merupakan kebutuhan mendasar bagi sebuah negara untuk
menegakkan kedaulatan, menjaga keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan
bangsa dari segala bentuk ancaman.
Terlebih di
lingkungan strategis internasional dan nasional yang dinamis sehingga
pertahanan mutlak diperkuat.
“Tantangan dan
ancaman semakin beragam dan sulit diprediksi menjadi faktor pendorong bagi
negara kita untuk menata kekuatan nasional. Dalam rangka untuk memperkokoh
Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau Sishankamrata,” ujar Ma'ruf
Amin.
Maka diharapkan
Ma’ruf, yang dapat diemban oleh Komponen Cadangan adalah meningkatkan pemahaman
tentang isu-isu global, menanamkan kesetiakawanan sosial, serta menebarkan
toleransi dan moderasi untuk memperkuat persatuan dan kesatuan.
Pada kesempatan ini
pun Ma’ruf menitipkan beberapa pesan yaitu pertama pelatihan Komponen Cadangan
agar didesain dalam prespektif luas
menggabungkan pola pertahanan konvensional dan ancaman non-tradisional.
Kedua, mengembangkan
narasi yang optimistis dalam komunikasi publik terkait peran dan fungsi
Komponen Cadangan, sehingga muncul kesadaran kolektif bela negara.
Ketiga, promosi bela
negara pada generasi muda membutuhkan terobosan
inovatif agar programnya efektif menjangkau berbagai kelompok
masyarakat. Keempat, setelah menyelesaikan pelatihan anggota Komponen Cadangan
agar tetap menjaga mandat dan menjadi inspirasi bela negara bagi masyarakat.
Menteri Pertahanan
Prabowo Subianto menjelaskan, Komponen Cadangan TA 2022 terdiri dari 2.974
orang. Terdiri dari Rindam II Sriwijaya
450 orang, Rindam IV Mulawarman 500 orang, Rindam XIV Hasanudin 500 orang,
Komando Pendidikan Marinir TNI AL 499 orang, Pusdiklat Kopasgat TNI AU 500
orang dan Pusdik Kowad 50 orang, Universitas Pertahanan RI 475 orang.
Menurut Prabowo,
anggota Komponen Cadangan merupakan amanat UUD RI Tahun 1945 Pasal 27 dan 30 ,
bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
Kemudian, setiap
warga negara berhak dan wajib dalam usaha pertahanan dan kemanan negara,
terdapat dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dalam UU Nomor 23
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara,
diamanatkan pembentukan komponen cadangan yang berasal dari unsur warga negara.
"Dilaksanakan melalui tahapan pendaftaran, seleksi pelatihan dasar dan penetapan,”
katanya. (ris)