Bandung -- Gubernur
Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan
Umum APBD (KUA) dan Nota Kesepakatan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD
Provinsi Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (14/9/2022).
Menurut Gubernur,
penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 berpedoman pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Dokumen
perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 menjadi acuan kepala OPD
dalam menyusun rencana kerja dan anggaran sebagai bahan penyusunan rancangan
perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022," ungkapnya.
Dalam Rapat
Paripurna tersebut, Kang Emil -- sapaan akrab Ridwan Kamil -- juga
mengungkapkan bahwa pembelanjaan daerah akan difokuskan dengan pola yang
akuntabel, proporsional, dan efektif.
"Efektif sesuai
dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah serta kemampuan pendapatan daerah," tutur Kang Emil.
Adapun kebijakan
belanja daerah, meliputi pemenuhan belanja wajib, mengikat dan standar
pelayanan minimal (SPM), pemulihan ekonomi daerah, peningkatan kualitas layanan
kesehatan, peningkatan konektivitas, dan infrastruktur daerah, serta
penanggulangan dampak kenaikan harga BBM.
Harapannya,
penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Perubahan KUA dan PPAS Tahun
Anggaran 2022, Pemda Provinsi Jabar dan DPRD Jabar bisa saling memantau
keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tahun 2022.
"Pemerintah
daerah dan DPRD Provinsi Jawa Barat pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab
yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk mengawal
pembangunan untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran
2022," tutupnya. (ris)