pexel |
Bandung -- Sebagai
bentuk pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak, pemerintah menyalurkan Bantuan
Langsung Tunai BBM kepada sekitar 20,6 juta keluarga penerima manfaat di
Indonesia mulai 1 September 2022.
Untuk wilayah Jawa
Barat, berdasarkan data PT Pos Indonesia tercatat sebanyak 2.687.070 Keluarga
Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima BLT BBM. Bantuan ini disalurkan oleh
Kementerian Sosial bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.
Kepala Dinas Sosial
Provinsi Jawa Barat Dodo Suhendar, mengatakan, proses penyaluran di Jawa Barat
sudah dilakukan per 1 September 2022. "Penyaluran
(BLT BBM) di Jawa Barat sudah dilakukan per 1 September 2022, di Kota
Bandung," kata Dodo Suhendar.
Adapun besaran BLT
BBM yang diberikan adalah Rp 150.000 per bulan selama empat bulan dari
September hingga November yang dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada Bulan September
sebesar Rp 300.000 (September dan Oktober), tahap kedua direncanakan dilakukan
pada bulan November sebesar Rp 300.000 (November dan Desember).
Kepala PT Pos
Regional Jawa Barat Pujiati mengungkapkan, penyaluran BLT BBM di seluruh Jabar
dikelola oleh dua regional Kantor Cabang Utama (KCU), yaitu regional Jakarta
dan Jabar.
Ia menerangkan, ada
tiga cara salur BLT BBM, yaitu disalurkan di Kantor Pos terdekat, disalurkan di
komunitas setempat (Kecamatan, Desa/ Kelurahan), dan disalurkan langsung ke
rumah penerima manfaat bila penerima manfaat termasuk pada disabilitas, lanjut
usia, atau sakit. “Bagi setiap KPM yang
menerima bantuan ini akan dilakukan geo tagging rumah KPM guna menjaga validitas
bantuan tepat sasaran,” tegasnya.
Adapun tahapan
proses verifikasi KPM dari BLT BBM pada saat akan menerima bantuan ini, yaitu
melalui face recognition , scan barcode cekpos digital yang terdapat pada SP
KPM.
Selain itu, apabila
penerima manfaat diwakili oleh keluarga, maka akan diinput Nomor Induk
Kependudukan (NIK) yang mewakili, juga foto diri KPM atau yang mewakili, dan
khusus untuk KPM difabel difoto seluruh badan.
Penerima bantuan ini
merupakan masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP elektronik dan
terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan Aparatur Sipil
Negara (ASN), untuk pekerja diberikan pada pekerja dengan penghasilan maksimal
Rp 3,5 juta.
Untuk mengecek
penerima BLT BBM bisa dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.