Ini Pengertian dan Dasar Pelaksanaan PSE

 


Jakarta -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memaparkan ada 10 perusahaan yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan pun berujar bahwa perusahaan-perusahaan yang belum mendaftar PSE akan diblokir jika tidak melakukan registrasi hingga Jumat petang, 29 Juli 2022.

 

Lalu apakah itu PSE?  Dilansir dari laman kominfo,  PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha dan masyarakat yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

 

Dasar hukum pendaftaran PSE tertuang dalam UU NO 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU No 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, PP No 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), PM Kominfo No 36/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik, PM Kominfo No 10/2015 tentang Tata Cara Penedaftaran Sistem Elektronik Insstansi Penyelenggara Negara dan PM Kominfo No 7/2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha secara Terintegrasi Bidang Informasi dan Komunikasi.

 

Sesuai dengan PP PSTE tersebut setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pendaftaran. Terdapat dua jenis pendaftaran PSE yang bisa dilakukan yaitu Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup public dan Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat.

 

Ada pun manfaat pendaftaran lingkup privat yaitu mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman dan terpercaya serta bertanggung jawab. Sanksi pun diberikan jika tidak melakukan pendaftaran. Sanksi diberikan bertahap mulai dari teguran tertulis, denda administrative hingga pemutusan akses atau pemblokiran. (ris)

 

 

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama