Jakarta -- Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memaparkan ada 10 perusahaan yang belum
mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Direktur Jenderal
Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan pun berujar bahwa
perusahaan-perusahaan yang belum mendaftar PSE akan diblokir jika tidak
melakukan registrasi hingga Jumat petang, 29 Juli 2022.
Lalu apakah itu PSE?
Dilansir dari laman kominfo, PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara,
badan usaha dan masyarakat yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan sistem
elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem
elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Dasar hukum pendaftaran
PSE tertuang dalam UU NO 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU No 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No
11 tahun 2008 tentang ITE, PP No 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem
dan Transaksi Elektronik (PSTE), PM Kominfo No 36/2014 tentang Tata Cara
Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik, PM Kominfo No 10/2015 tentang Tata
Cara Penedaftaran Sistem Elektronik Insstansi Penyelenggara Negara dan PM
Kominfo No 7/2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha secara Terintegrasi
Bidang Informasi dan Komunikasi.
Sesuai dengan PP
PSTE tersebut setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan
pendaftaran. Terdapat dua jenis pendaftaran PSE yang bisa dilakukan yaitu
Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup public dan Penyelenggara Sistem
Elektronik lingkup privat.
Ada pun manfaat
pendaftaran lingkup privat yaitu mewujudkan penyelenggaraan sistem dan
transaksi elektronik yang andal, aman dan terpercaya serta bertanggung jawab. Sanksi
pun diberikan jika tidak melakukan pendaftaran. Sanksi diberikan bertahap mulai
dari teguran tertulis, denda administrative hingga pemutusan akses atau
pemblokiran. (ris)