from freepik |
Indramayu – Terlilit
pinjaman online (pinjol), mantan karyawan merampok di eks tempat kerjanya. Jajaran
Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengamankannya.
DP,19, warga Desa
Leuwigede, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu ditangkap jajaran Satreksrim
Polres Indramayu pada Rabu, 1 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan dikarenakan
pada Selasa, 31 Mei 2022 DP masuk ke sebuah minimarket yang berada di Desa
Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.
DP masuk saat
sebagian besar pintu minimarket sudah tutup. DP yang kini sudah berstatus
tersangka langsung masuk dan mengancam kasir yang sedang menghitung uang hasil
penjualan dengan menggunakan golok.
Kasir perempuan yang
ketakutan terpaksa menuruti permintaan tersangka dan menyerahkang uang sebesar
Rp 19,2 juta tersebut. Uang pun didapat, DP langsung meninggalkan minimarket
menggunakan sepda motor beat hitam.
Kapolres Indramayu,
AKBP M. Lukman Syarif menjelaskan tersangka merupakan mantan karyawan
minimarket tersebut. “Jadi tahu jam berapa waktunya kasir menghitung uang,”
tutur Lukman, Kamis, 2 Juni 2022. Aksinya nekat DP, lanjut Lukman dikarenakan
terlilit pinjaman online (pinjol). “Pinjol itu digunakan untuk judi online,”
tutur Lukman. Ada pun jumlah yang harus dibayar sebesar Rp 12 juta.
Berbekal rekaman
cctv dan keterangan saksi, DP akhirnya berhasil ditangkap. Tersangka selanjutnya
dijerat pasal 365 ayat (2) point 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12
tahun penjara. (van)