Terlilit Pinjol, Mantan Karyawan Rampok Eks Tempat Kerjanya

 

from freepik 


Indramayu – Terlilit pinjaman online (pinjol), mantan karyawan merampok di eks tempat kerjanya. Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengamankannya.

 

DP,19, warga Desa Leuwigede, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu ditangkap jajaran Satreksrim Polres Indramayu pada Rabu, 1 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan dikarenakan pada Selasa, 31 Mei 2022 DP masuk ke sebuah minimarket yang berada di Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.

 

DP masuk saat sebagian besar pintu minimarket sudah tutup. DP yang kini sudah berstatus tersangka langsung masuk dan mengancam kasir yang sedang menghitung uang hasil penjualan dengan menggunakan golok.

 

Kasir perempuan yang ketakutan terpaksa menuruti permintaan tersangka dan menyerahkang uang sebesar Rp 19,2 juta tersebut. Uang pun didapat, DP langsung meninggalkan minimarket menggunakan sepda motor beat hitam.

 

Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif menjelaskan tersangka merupakan mantan karyawan minimarket tersebut. “Jadi tahu jam berapa waktunya kasir menghitung uang,” tutur Lukman, Kamis, 2 Juni 2022. Aksinya nekat DP, lanjut Lukman dikarenakan terlilit pinjaman online (pinjol). “Pinjol itu digunakan untuk judi online,” tutur Lukman. Ada pun jumlah yang harus dibayar sebesar Rp 12 juta.

 

Berbekal rekaman cctv dan keterangan saksi, DP akhirnya berhasil ditangkap. Tersangka selanjutnya dijerat pasal 365 ayat (2) point 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (van)

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama