Jakarta – PT Pertamina
tidak akan menoleransi oknum SPBU yang melakukan kecurangan. Sanksi tegas pun telah diberikan.
Area Manager
Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan
menjelaskan PT Pertamina tidak akan menoleransi jika ada oknum SPBU yang
melakukan tindakan kecurangan. “Termasuk mengatur takaran dengan alat modif
remote control. Ini sangat merugikan masyarakat,” tutur Eko, Jumat, 24 Juni
2022. Sanksi tegas juga akan diberikan,
yaitu berupa penutupan SPBU selama 6 bulan.
Seperti diketahui Polda
Banten berhasil mengungkap kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (SSM) di
SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang-Jakarta km 70, Kecamatan
Kibin, Kabupaten Serang, Banten awal Juni lalu. Berdasarkan keterangan dari
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, penjualan BBM berjenis
pertalite, pertamax, pertamina dex, dexlite dan solar dilakukan dengan cara
pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi denegan menggunakan
alat berupa remote control. Kecurangan diduga dilakukan sejak 2016 hingga Juni
2022 sehingga pengelola SPBU mendapat keuntungan ekonomis.
"Kami
mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan
penindakan terhadap kejadian ini, sehingga BBM khususnya subsidi bisa
tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak,"
kata Eko.
Langkah kepolisian sebagai pihak yang berwenang menindak oknum pelaku
kecurangan ini telah tepat dan Pertamina Patra Niaga selaku operator yang
ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM bersubsidi mendukung sepenuhnya
upaya kepolisian dalam mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian BBM
bersubsidi ini. SPBU itu pun diberi sanksi berupa penutupan selama 6 bulan. Selanjutnya masyarakat
bisa membeli BBM di SPBU yang ada di dekat SPBU yang ditutup sementara.
Adapun SPBU terdekat dari SPBU 3442117 Gorda Kibin adalah SPBU 3442120 yang
berjarak sekitar 4.5KM dan SPBU 3442102 yang berjarak sekitar 5 km.
Pertamina senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama
mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta apabila
menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun
Pertamina Call Center 135. (ris)