Cirebon – Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Cirebon percepat elektronifikasi transaksi. Elektronifikasi
transaksi berikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno usai pelaksanaan rakor optimalisasi PAD melalui elektronifikasi transaksi pemda menuju Cirebon digital tahun 2022-2024 menjelaskan pandemi yang terjadi dalam dua tahun terakhir memberikan pelajaran penting. Dibatasinya setiap aktifitas masyarakat, membuat pemerintah harus berinovasi dalam melayani masyarakat. "Disaat masyarakat diminta untuk tetap dirumah, pembayaran pajak dan transaksi pemerintah lainnya harus berjalan, sehingga dibuatlah kebijakan pembayaran melalui sistem online. Warga bisa memanfaatkan ponselnya untuk membayar beberapa transaksi, seperti bayar pajak dan lainnya," tutur Rahmat, Kamis, 2 Juni 2022.
Untuk itu Rahmat
menekankan agar beberapa transaksi pemda ini juga harus didorong terus melalui
sistem online. Ditambah, adanya
dukungan dari Bank Indonesia serta Bank BJB sebagai pengampu. "Secara
teknis nanti dijelaskan oleh BI dan BJB. Intinya, Pemkab Cirebon berkomitmen
untuk meluaskan transaksi secara elektronik," tutur Rahmat.
Bukan hanya sebatas
transaksi OPD/SKPD saja, Rahmat juga mengatakan perusahaan daerah yang
bersentuhan langsung dengan masyarakat, harus terus menggalakkan proses
perpindahan transaksi dari manual ke digital. "Pemkab Cirebon punya BKC
dan PDAM yang seharusnya terus menyebarkan transaksi digital dengan para
pelanggan dan nasabah," ungkapnya.
Disamping itu,
adanya catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait pencegahan penyalahgunaan
transaksi pendapatan daerah, membuat Pemkab Cirebon meminimalisir penyetoran
pajak secara tatap muka.
"Wajib pajak
tentunya akan lebih mudah dengan sistem online. Mereka bisa membayar pajak
dimanapun dan kapanpun melalui aplikasi. Terpenting, besaran pajak yang
disetorkan secara online juga mencegah adanya penyelewengan oleh oknum jika
melakukan pembayaran secara manual”. (ris)