Cirebon – Sejumlah
kuwu (kepala desa) di Kabupaten Cirebon meminta pengelolaan tanah sitaan KPK
yang diduga milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Permintaan tersebut
terungkap saat dilakukan dialog antara sejumlah kuwu di Kabupaten Cirebon
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) yang
difasilitasi oleh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cirebon,
Rabu, 16 Juni 2022. Dari perwakilan KPK dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas
(Satgas) Pengelolaan Barang Bukti, Ahmad Faisal.
Dalam dialog yang
bertajuk ngobrol santai (ngobras)
tersebut sejumlah kuwu meminta agar aset yang disita oleh KPK dan berada di
wilayah mereka bisa dikelola oleh pemerintah desa. “Di desa kami ada lahan
(yang disita) berupa areal pertanian,” tutur Kuswanto, kuwu Desa Cempaka. Dijelaskan
Kuswanto, lahan tersebut berada di ujung irigasi dan selama ini tidak diolah.
Padahal lahan
pertanian yang berada di ujung irigasi dan tidak diolah maka akan mempengaruhi
lahan pertanian yang lainnya. Air untuk mengairi sawah mengalir dari petak yang
diujung irigasi menuju petak lainnya. Jika tidak digunakan, maka air juga tidak
akan mengalir ke petak yang ada di belakangnya.
Pada diskusi itu
terungkap pula sejumlah tanah sitaan yang diduga milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya
Purwadisastra, pajaknya dibayarkan oleh pemerintah desa setempat. Ada pula
tanah sitaan yang ternyata sudah dikelola oleh perorangan dan digunakan untuk
keuntungan pribadi. Alasan yang diungkapkan bahwa tanah tersebut merupakan
tanah negara sehingga mereka merasa berhak untuk ikut mengelolanya.
Karenanya pada diskusi
itu mereka meminta kepada kepada KPK untuk bisa mengelola lahan untuk
pemerintahan desa.
Sementara itu Kepala
Rupbasan Cirebon, Fajar N Assyifa, menjelaskan ada 98 titik aset tak bergerak
yang diduga milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra yang dititipkan
oleh KPK kepada mereka. Sebanyak 14 titik ada di Kota Cirebon dalam bentuk rumah
dan bangunan sedangkan sisanya tersebar di Kabupaten Cirebon yang sebagian
besar dalam bentuk tanah.
Sedangkan untuk aset
bergerak yaitu berupa 7 mobil yang dititipkan dan masih tersimpan di gudang
milik Rupbasan Cirebon. “Secara rutin kami melakukan pemeliharaan dan perawatan
terhadap aset yang dititipkan tersebut,” tutur Fajar.
Fajar juga mengakui
ada beberapa aset sitaan khususnya berupa lahan yang digunakan untuk pertanian
secara diam-diam. Untuk itu, pihaknya mengajak ngobrol para kuwu (kepala desa)
bersama dengan KPK. Terlebih ada keinginan dari para kuwu untuk bisa mengelola
lahan sitaan KPK yang ada di wilayah mereka untuk kepentingan pemerintahan
desa.
Semua masukan dari
kuwu hari ini menurut Fajar akan menjadi masukan dan bahan pertimbangan yang
akan dibawa ke KPK dalam pengelolaan aset yang disita oleh mereka. (van)