Kuwu di Cirebon Minta Pengelolaan Aset Lahan yang Disita KPK

 



Cirebon – Sejumlah kuwu (kepala desa) di Kabupaten Cirebon meminta pengelolaan tanah sitaan KPK yang diduga milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

 

Permintaan tersebut terungkap saat dilakukan dialog antara sejumlah kuwu di Kabupaten Cirebon dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) yang difasilitasi oleh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cirebon, Rabu, 16 Juni 2022. Dari perwakilan KPK dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Barang Bukti, Ahmad Faisal.

 

Dalam dialog yang bertajuk ngobrol santai (ngobras) tersebut sejumlah kuwu meminta agar aset yang disita oleh KPK dan berada di wilayah mereka bisa dikelola oleh pemerintah desa. “Di desa kami ada lahan (yang disita) berupa areal pertanian,” tutur Kuswanto, kuwu Desa Cempaka. Dijelaskan Kuswanto, lahan tersebut berada di ujung irigasi dan selama ini tidak diolah.

 

Padahal lahan pertanian yang berada di ujung irigasi dan tidak diolah maka akan mempengaruhi lahan pertanian yang lainnya. Air untuk mengairi sawah mengalir dari petak yang diujung irigasi menuju petak lainnya. Jika tidak digunakan, maka air juga tidak akan mengalir ke petak yang ada di belakangnya.

 

Pada diskusi itu terungkap pula sejumlah tanah sitaan yang diduga milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, pajaknya dibayarkan oleh pemerintah desa setempat. Ada pula tanah sitaan yang ternyata sudah dikelola oleh perorangan dan digunakan untuk keuntungan pribadi. Alasan yang diungkapkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara sehingga mereka merasa berhak untuk ikut mengelolanya.

 

Karenanya pada diskusi itu mereka meminta kepada kepada KPK untuk bisa mengelola lahan untuk pemerintahan desa.

 

Sementara itu Kepala Rupbasan Cirebon, Fajar N Assyifa, menjelaskan ada 98 titik aset tak bergerak yang diduga milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra yang dititipkan oleh KPK kepada mereka. Sebanyak 14 titik ada di Kota Cirebon dalam bentuk rumah dan bangunan sedangkan sisanya tersebar di Kabupaten Cirebon yang sebagian besar dalam bentuk tanah.

 

Sedangkan untuk aset bergerak yaitu berupa 7 mobil yang dititipkan dan masih tersimpan di gudang milik Rupbasan Cirebon. “Secara rutin kami melakukan pemeliharaan dan perawatan terhadap aset yang dititipkan tersebut,” tutur Fajar.

 

Fajar juga mengakui ada beberapa aset sitaan khususnya berupa lahan yang digunakan untuk pertanian secara diam-diam. Untuk itu, pihaknya mengajak ngobrol para kuwu (kepala desa) bersama dengan KPK. Terlebih ada keinginan dari para kuwu untuk bisa mengelola lahan sitaan KPK yang ada di wilayah mereka untuk kepentingan pemerintahan desa.

 

Semua masukan dari kuwu hari ini menurut Fajar akan menjadi masukan dan bahan pertimbangan yang akan dibawa ke KPK dalam pengelolaan aset yang disita oleh mereka. (van)

 

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama