Majalengka – Polres Majalengka
ungkap 30 kasus dengan 40 tersangka selama pelaksanaan Operasi Libas Lodaya
2022.
Pengungkapan
tersebut, dilakukan Jajaran Polres Majalengka Polda Jabar selama Operasi Libas
Lodaya 2022 yang digelar mulai Kamis, 26 Mei 2022 hingga hari ini, Jumat, 3
Juni 2022. Kasus yang berhasil diungkap diantaranya sepuluh kasus pencurian
dengan pemberatan (curat), tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas), lima kasus
curanmor, tujuh kasus premanisme dan
lima kasus geng motor.
“Dari 30 Kasus tersebut
Polres Majalengka berhasil mengamankan empt puluh tersangka,” tutur Kapolres
Majalengka, AKBP Edwin Affandi, Jumat, 3 Juni 2022. Dari keempat puluh
tersangka 17 orang merupakan geng motor dan melakukan tindak pidana, tiga orang
pelaku curas, 6 orang pelaku curanmor, 8 orang preman dan 6 orang tindak pidana
melibatkan anggota geng motor.
Ada pun barang bukti
yang diamankan berupa senjata tajam, sepeda motor, mobil, anak kunci, astag,
emas 61 gram, telepon selular, uang sebesar Rp 23 juta dan lainnya. “Masih ada
satu hari lagi,” tutur Edwin. Edwin juga berharap kegiatan yang dilakukan oleh Sat
Reskrim Polres Majalengka beserta Unit Reskrim di setiap polsek dapat memberikan
rasa aman bagi masyarakat. (ris)