Jakarta -
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar
menjelaskan, mikrofon yang biasa digunakan untuk anggota DPR RI di Ruang Sidang
Paripurna, Gedung Nusantara I, memang diatur otomatis mati setelah menyala
selama 5 menit.
Menurutnya,
pengaturan ini sesuai dengan batas maksimal waktu bicara yang diberikan kepada
anggota DPR, selagi pembatasan durasi sidang paripurna di masa pandemi
Covid-19. “Jadi setelah dipencet, mik akan menyala, untuk kemudian akan mati
secara otomatis setelah 5 menit,” kata Indra, Rabu , 25 Mei 2022 mengenai matinya
mikrofon anggota Fraksi PKS DPR, Amin Ak, saat sidang paripurna DPR, kemarin.
Indra
menjelaskan, hal itu sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib
(Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6. Dalam pasal itu, diatur setiap anggota
diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit. Pengaturan mik
didasarkan pada tatib pasal 256 ayat 6,
lima menit otomatis mati. Jadi itu memang batasnya itu ada di dalam
Tatib," ucapnya.
"Saya
kira dari sisi teknis kami Sekretariat Jenderal perlu menjelaskan proporsi itu,
juga seperti yang dulu-dulu ya tidak ada sebenarnya dengan kaitannya mati
mematikan, enggak. Toh kemarin interupsi tetap berlangsung tapi setiap lima
menit dengan sendirinya mik akan mati," lanjutnya.
Namun
demikian, kata Indra, mikrofon tersebut bisa dinyalakan kembali setelah mati
otomatis. “Kan terdengar Pak Amin bisa menyalakan kembali miknya setelah mati
sebentar,” kata Indra.
Lebih jauh
Indra menjelaskan, batas waktu maksimal Sidang Paripurna DPR RI selama masa
pandemi Covid-19 adalah 2 jam 30 menit. Karenanya, Pimpinan DPR yang betugas
memimpin sidang, bertanggung jawab untuk sebisa mungkin tidak menabrak batas
waktu tersebut. . “Kalau sidang paripurna kemarin kan bahkan sudah 3 jam,
artinya sudah lebih 30 menit dari ketentuan, sehingga ada keharusan pimpinan
sidang untuk segera menutup sidang,” kata Indra.
Soal
interupsi di sidang paripurna, kata Indra, anggota DPR RI diberi kesempatan
menyampaikan pendapat yang sesuai dengan agenda sidang paripurna yang sedang
berjalan. “Hal ini sudah menjadi kesepakatan di antara anggota Dewan sendiri,”
kata Indra.
Untuk
diketahui, anggota Fraksi PKS DPR, Amin Ak, menyampaikan interupsi terkait
persoalan hukum LGBT di akhir sidang paripurna. Padahal tidak ada agenda sidang
paripurna terkait hal tersebut. Dalam video rekaman yang beredar, juga tidak
terlihat pimpinan sidang mematikan mikrofon dari atas meja pimpinan. “Jadi
tidak benar kalau ada Pimpinan DPR yang mematikan mik,” tegas Indra. (ris)