Cirebon
-- Presiden Republik Indonesia, Joko
Widodo, sudah menetapkan pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka.
Presiden
Republik Indonesia, Joko Widodo, mengumumkan pelonggaran penggunaan masker di
ruang terbuka pada Selassa, 17 Mei 2022. Dampaknya pengumuman tersebut hari
ini, Rabu, 18 Mei 2022, saat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar
upacara peringatan hari kearsipan nasional ke 51 tahun 2022 di balaikota
Cirebon. Sejumlah ASN yang mengikuti upacara terlihat melepaskan masker
sekalipun masker tersebut masih tergantung di dada yang dikaitkan menggunakan
pengait.
Sekretaris
Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menjelaskan bahwa seperti
disampaikan Presiden RI, Joko Widodo, situasi pandemi Covid-19 saat ini terus
membaik. Bahkan imunitas di Jawa dan Bali juga lebih tinggi dibandingkan
wilayah lainnya. “Sehingga pemerintah melakukan semacam upaya bertahap dari
peralihan pandemi ke endemi. Tapi tidak sekaligus,” tutur Agus.
Masker
boleh tidak digunakan hanya saat berada di luar ruang. Jika kegiatan dilakukan di dalam ruangan apalagi
memiliki komorbid maka tetap diminta untuk tetap menggunakan masker. Namun
hingga kini, lanjut Agus, Pemkot Cirebon belum mengeluarkan surat edaran
terkait dengan pelonggaran penggunaan masker di wilayahnya. “Kita tunggu
regulasi dari pemerintah. Kan baru disampaikan (presiden),” tutur Agus. Setelah
regulasi dari pemerintah mereka terima maka akan segera dituangkan dalam surat
edaran Walikota Cirebon.
Dengan
pelonggaran penggunaan masker Agus juga berharap perekonomian di Kota Cirebon
terus membaik. “Secara kasat mata perekonomian membaik,” tutur Agus. Dengan diperbolehkannya
mudik saat Idul Fitri membuat perekonomian juga membaik dengan banyaknya
kunjungan dari luar daerah. “Dari sisi perolehan pajak kita lihat sudah berada
pada progresnya,” tutur Agus. (Van)