Pelonggaran Penggunaan Masker, ASN Upacara Lepaskan Masker

 


Cirebon --  Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, sudah menetapkan pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka.

 

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengumumkan pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka pada Selassa, 17 Mei 2022. Dampaknya pengumuman tersebut hari ini, Rabu, 18 Mei 2022, saat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar upacara peringatan hari kearsipan nasional ke 51 tahun 2022 di balaikota Cirebon. Sejumlah ASN yang mengikuti upacara terlihat melepaskan masker sekalipun masker tersebut masih tergantung di dada yang dikaitkan menggunakan pengait.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menjelaskan bahwa seperti disampaikan Presiden RI, Joko Widodo, situasi pandemi Covid-19 saat ini terus membaik. Bahkan imunitas di Jawa dan Bali juga lebih tinggi dibandingkan wilayah lainnya. “Sehingga pemerintah melakukan semacam upaya bertahap dari peralihan pandemi ke endemi. Tapi tidak sekaligus,” tutur Agus.

 

Masker boleh tidak digunakan hanya saat berada di luar ruang. Jika  kegiatan dilakukan di dalam ruangan apalagi memiliki komorbid maka tetap diminta untuk tetap menggunakan masker. Namun hingga kini, lanjut Agus, Pemkot Cirebon belum mengeluarkan surat edaran terkait dengan pelonggaran penggunaan masker di wilayahnya. “Kita tunggu regulasi dari pemerintah. Kan baru disampaikan (presiden),” tutur Agus. Setelah regulasi dari pemerintah mereka terima maka akan segera dituangkan dalam surat edaran Walikota Cirebon.

 

Dengan pelonggaran penggunaan masker Agus juga berharap perekonomian di Kota Cirebon terus membaik. “Secara kasat mata perekonomian membaik,” tutur Agus. Dengan diperbolehkannya mudik saat Idul Fitri membuat perekonomian juga membaik dengan banyaknya kunjungan dari luar daerah. “Dari sisi perolehan pajak kita lihat sudah berada pada progresnya,” tutur Agus. (Van) 

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama