Cirebon – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar soroti daftar pemilih di Kota Cirebon. Bawaslu Jabar juga menyoroti adanya orang yang sudah meninggal 10 tahun namun masih terdaftar di dalam daftar pemilih.
Komisioner Bawaslu Jabar, Wasikin Marzuki, menjelaskan terdapat sejumlah data di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang dinilainya tidak sesuai. Ketidaksesuaian ini diantaranya disebabkan updating data yang kurang. Seperti pensiunan TNI/Polri yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih.
“Dalam dua tahun terakhir ini data pensiunan TNI-Polri masih nol. Apa benar tidak ada yang pensiun?,” tanya komisioner Bawaslu Jabar, Marzuki saat berada di Bawaslu Kota Cirebon, Rabu 11 Mei 2022. Seharusnya TNI/ Polri yang sudah pensiun masuk daftar pemilih pemula karena sebelumnya tidak memiliki hak suara.
Untuk itu, pihaknya merekomendasikan KPU Kota Cirebon untuk segera berkoordinasi dengan KPU Kota Cirebon dan memperbaharui data tersebut.
Selain memberikan rekomendasi kepada Bawaslu Kota Cirebon, Wasikin juga merekomendasikan kepada KPU Kota Cirebon untuk segera berkoordinasi dengan pengadilan agama untuk mendapatkan data kasus perceraian. “Kasus perceraian juga memengaruhi jumlah DPT,” kata Wasikin. Ini disebabkan dari azas domisili yang sebelumnya satu keluarga menjadi dua setelah terpisah. Selain itu, pasangan suami istri yang berbeda daerah ketika sudah bercerai biasanya kembali ke domisili asalnya, sehingga terdapat dokumen peralihan domisili.
Sorotan lainnya menurut Wasikin mengenai KPU yang membutuhkan surat kematian untuk mencoret data warga yang telah meninggal dunia. Aturan tersebut menurut Wasikin sangat kaku. Sehingga ia menyarankan agar data pemilih langsung dicoret ketika keluarga, RT maupun RW memastikan bahwa salah satu warganya sudah meninggal dunia. “Kami pernah menemukan data pemilih yang meninggal dunia 10 tahun yang lalu tapi masih tercantum,” tutur Wasikin. (Van)