Nikah, Resepsi, Buku Nikah dan KTP Bisa Dilakukan di KUA Ini

Image: Istimewa

 

Nuansa modern langsung terlihat saat memasuki ruang depan sebuah Kantor Uruasan Agama (KUA). Terlihat pula seorang perempuan berkerudung pink berada di balik meja kaca nan indah. Di dinding belakang tertulis KUA Pusaka atau Pusat Layanan Keagamaan, Kecamatan Ciawigebang. Dengan ramah ia pun melayani setiap pertanyaan pengunjung yang datang.

 “Dulu, setiap tamu yang masuk bisa nyelenong masuk ke dalam, tapi sekarang tidak,” ungkap Kepala KUA Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jabar, Imam Rohiman, Sabtu, 4 Juni 2021. 

Kini, setiap tamu yang datang bisa langsung menuju front office dan diterima dengan ramah oleh petugas yang berjaga.  Jika bisa diselesaikan di front office, maka akan diselesaikan saat itu juga. Namun kalau diperlukan langkah lanjutan, maka akan diarahkan oleh petugas yang berjaga di front officetersebut.

Tidak hanya dari segi layanan yang berbeda, dari transparansi biaya juga terlihat di KUA Ciawigebang.  “Seluruh tarif yang berkaitan dengan kegiatan KUA ditempel dengan ukuran besar di ruang depan,” ungkap Imam.

Sehingga masyarakat bisa melihat dengan jelas berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan layanan dari KUA tersebut. “Itu juga banyaknya gratis”. Hanya satu yang dibebankan yaitu jika melangsungkan pernikahan di luar kantor KUA. “Bayarnya juga langsung transfer ke rekening bank yang sudah ditunjuk,” tegas Imam.

Bingung tidak memiliki tempat untuk melakukan resepsi? Dana yang dimiliki juga terbatas. KUA Pusaka Ciawigebang memiliki aula yang representatif dijadikan sebagai tempat resepsi. Penggunaannya pun gratis. Sedangkan untuk makan dan minum, diserahkan sepenuhnya kepada  pasangan pengantin. “Aula KUA disini juga dilengkapi dengan pendingin udara,” ungkap Imam.

Terobosan lainnya yang ada di KUA Ciawigebang yaitu membantu pasangan pengantin untuk mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru setelah resmi menikah. “Dua berkas kependudukan itu akan langsung diserahkan bersamaan dengan penyerahan buku nikah usai pernikahan digelar,” ungkap Imam.

Untuk itu, pihaknya telah bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan. “Calon pengantin cukup menyerahkan berkas melalui KUA dan prosesnya akan dibantu Disdukcapil,” ungkap Imam.  

KUA Ciawigebang, Kabupaten Kuningan merupakan salah satu dari 100 KUA yang masuk program revitalisasi tahun ini. Revitalisasi KUA dilakukan untuk meningkatkan layanan keagamaan bagi masyarakat di tingkat terbawah.

Untuk tahap pertama, ada 6 KUA model percontohan yang diresmikan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Selain KUA Ciawigebang ada pula KUA Banjarnegara, KUA Sidoarjo, KUA Biringkanaya di Makassar, KUA Gunung Sugih di Lampung Tengah dan KUA Sewon di Kabupaten Bantul. (Tim).

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama