Nekat, Tower SUTET Dipanjat. Ini Akibatnya

 

Image : Polresta Cirebon 


Sejumlah ahli menyebutkan bahayanya tinggal dekat dengan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Pancaran radiasi elektromagnetik pada SUTET dapat meningkatkan risiko terjadinya kanker darah (leukimia) pada anak-anak, kanker payudara, berisiko pada janin atau ibu hamil dan beragam risiko lainnya.

Tapi untuk dua orang ini, IS,29, dan GO,24, warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. SUTET justru menjadi langganan mereka untuk dipanjat. Tujuannya tidak lain untuk mencuri.

Pada Kamis, 20 Mei 2021, tower SUTET di Desa Kanci dan Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura dipanjat. Keduanya mencuri 40 potong besi siku dengan panjang 1 hingga 2 meter yang ada di tower SUTET.

“Seorang memanjat tower listrik bertegangan tinggi kemudian melepas mur dari baut besi siku menggunakan kunci pas,” ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, Senin,31 Mei 2021 saat menggelar konferensi pers dengan wartawan. Sedangkan satu orang lainnya menunggu di bawah, mengumpulkan besi siku yang dijatuhkan oleh orang yang memanjat.

Pengungkapan pencurian besi tower menurut Syahduddi didapat dari pasar loak. “Kami tengah menelusuri besi siku tower listrik yang dijual tersangka, “ungkap Syahduddi. Ternyata didapatkan informasi penjualan dilakukan di pasar loak.

Selanjutnya berhasil diamankan sebanyak 241 batang besi siku yang dicuri tersangka. Ada pun jumlah kerugian yang dialami PT PLN mencapai Rp 70 juta. “Tapi kalau sampai rubuh, maka menghambat suplai listrik 600 MW dengan kerugian  hingga Rp 140 miliar,” ungkap Syahduddi.

Suplai listrik yang terganggu juga tidak hanya di Cirebon, namun juga hingga Brebes dan Jawa Tengah. “Kalau pasokan listriknya terhambat, satu hari saja kerugiannya bisa Rp 21 miliar,” ungkap Syahduddi.

Keduanya kemudian dijerat melalui pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama