“Baru sekarang sial,” ucap MZ,22, warga Cantigi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar). MZ adalah salah satu tersangka yang diamankan jajaran Polairud Polda Jabar. MZ bersama kelima temannya ditangkap karena menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan teri di perairan Cantigi, Indramayu.
Agar tidak hancur, MZ dan teman-temannya menggunakan bahan peledak low explosive atau berdaya ledak rendah, seperti bahan-bahan untuk membuat mercon. Sebelum menggunakannya,
mereka terlebih dahulu menggunakan kapal menuju perairan Cantigi setelah itu bahan peledak yang diracik dalam sebuah botol plastik kecil dilemparkan. Dengan menggunakan bahan peledak, satu orang bisa mendapatkan hingga 20 kg teri. Ini berarti dari 6 orang bisa didapatkan hingga 120 kg teri yang kemudian dijual bersamaan oleh mereka.
MZ mengaku sudah menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan sejak 2015 lalu. Selama ini ia mengaku tidak pernah tertangkap. Namun sial, pekan lalu ia ditangkap bersama teman-temannya saat tengah menangkap ikan menggunakan bahan peledak. “Saya kapok,” ungkap MZ
Dirpolairud Polda Jabar, Kombes Pol Widihandoko, saat jajaran Polairud Polda Jabar tengah melakukan patroli di perairan Cantigi, Indramayu, mereka menemukan 6 orang yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak. Masing-masing dengan inisial MZ,22, W,35, W,32, FK,26, K,40, dan KA,19. “Sebanyak 12 item barang bukti juga turut diamankan,” ungkap Widi. Diantaranya bahan peledak yang dikemas di berbagai wadah, kapal, genset, jerigen kosong dan lainnya.
Menangkap ikan menggunakan bahan peledak menurut Widi memang cepat. “Tapi sangat berbahaya dan merusak ekosistem laut,” ungkap Widi. Ekosistem laut rusak, ikan-ikan kecil juga ikut mati sehingga generasi yang akan datang hanya akan mewarisi ekosistem laut yang rusak. Untuk itu, keenam tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukumanpenjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Selain itu, para tersangka juga dijerat pasal 84 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1,2 miliar. “Kami meminta kepada masyarakat yang selama ini menggunakan bahan peledak maupun bahan kimia lainnya untuk menangkap ikan segera menghentikannya,” ungkap Widi.